Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-11 00:15:06【Resep】990 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(4)
Artikel Terkait
- BPS: Konsumsi RT tumbuh 4,89 persen, disokong transportasi
- Bank bjb perkuat peran dalam akselerasi investasi di Jawa Barat
- Refleksi Hari Pangan Sedunia, "Berilah kami makanan secukupnya"
- Waralaba kopi Indonesia bukukan potensi transaksi Rp9,6 miliar di TEI
- Gibran serahkan laptop, PC, Starlink untuk empat sekolah di Manokwari
- BPKH: Pelaku usaha RI berpeluang garap 30 persen ekosistem haji
- Presiden instruksikan SPPG siapkan dua jenis lauk setiap hari
- Membaca arah masa depan Koperasi Desa Merah Putih
- BPOM ajak Universitas Tsinghua berkolaborasi kembangkan ATMP
- Pembuat film "Pengin Hijrah" dipuji promosikan wisata Uzbekistan
Resep Populer
Rekomendasi

368 siswa SDN 5 Mataram terima MBG

Hujan di Jakarta mengandung mikroplastik, BRIN ingatkan polusi langit

Wakil Presiden MYS paparkan komitmen perusahaan terkait energi bersih

Penulis "I Want to Die But I Want to Eat Tteokbokki" meninggal dunia

Komdigi hadirkan Garuda Spark Medan untuk pengembangan talenta digital

Kemendag buka akses ekspor kuliner Indonesia ke lima negara

CreAsia Studio dan TrueVisions NOW Perluas Waralaba 'My Chef in Crime' ke Thailand

Kapolri resmikan 32 SPPG di Jateng dalam rangka dukung program MBG